- Kematian dan Cacat Tetap Total/Sebagian karena Kecelakaan Rp 50.000.000,- (Accidental Death & Total/Partial Permanent Disablement Rp 50.000.000,-)
- Biaya-biaya Medis yang Timbul di Indonesia (Akibat Kecelakaan) maks. Rp 15.000.000,- (Medical Expenses Incurred in Indonesia (Due to Accident) max. Rp 15.000.000,-)
- Santunan Tunai Harian karena Kecelakaan Rp 100.000,-/hari selama periode perjalanan, maks. 5 hari (Cash Plan Benefit Due to Accident Rp 100.000,-/day as long as traveling period, max. 5 days)
- Evakuasi Medis Darurat maks. Rp 10.000.000,- (Emergency Medical Evacuation (Due to Accident) max. Rp 10.000.000,-)
- Repatriasi maks. Rp 5.000.000,- (Repatriation max. Rp 5.000.000,-)
- Pembatalan Perjalanan maks. Rp 2.500.000,- (Travel Cancellation max. Rp 2.500.000,-)
- Penundaan Perjalanan Rp 250.000,-/6 jam, maks. Rp 1.000.000,- (Travel Delay Rp 250.000,-/6 hours, max. Rp 1.000.000,-)
- Pembajakan Pesawat Udara maks. Rp 1.250.000,- (Aircraft Hijacking max. Rp 1.250.000,-)
- Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi maks. Rp 1.000.000,- (Personal Baggage max. Rp 1.000.000,-)
- Tanggung Jawab Hukum Pribadi maks. Rp 5.000.000,- (Personal Liability max. Rp 5.000.000,-)