Mohon Tunggu OVO Payment
Konfirmasi pembayaran telah dikirim ke Aplikasi OVO Anda.
Mohon lakukan konfirmasi pembayaran.
close
MyProtection

MyCar Protection

MyCar Protection guarantees genuine spare parts and a lifetime repair quality warranty through affiliated workshops located in various areas. Ensure your driving journeys are always #AmanNyaman with MyCar Protection.

Protect your four-wheeled vehicle with MyCar Protection, which ensures the authenticity of spare parts and a quality repair guarantee as long as the vehicle is still covered by LGI, through partner workshops located in various regions. You can choose between two types of protection: Comprehensive and Total Loss Only (TLO). Keep your driving experience always #SafeAndComfortable with MyCar Protection.


Special guarantees for typhoons, storms, hail, floods and water damage are valid after passing a waiting period of 15 (fifteen) days from the effective date of the policy.


Luas Jaminan

Detail

Komprehensif

- Kerusakan Sebagian

- Kehilangan / Kerusakan Total (harga perbaikan >= 75% dari Total Nilai Pertanggungan)

- Kerusuhan dan Huru-Hara [Opsional]

- Terorisme & Sabotase [Opsional]

- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Longsor [Opsional]

- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami [Opsional]

- Tangung Jawab Hukum Pihak Ketiga maks. Rp 50.000.000,- [Opsional]

- Kecelakaan Diri untuk Pengemudi maks. Rp 50.000.000,- [Opsional]

- Kecelakaan Diri untuk Penumpang maks. Rp 50.000.000,- [Opsional]

Total Loss Only

- Kehilangan / Kerusakan Total (harga perbaikan >= 75% dari Total Nilai Pertanggungan)

- Kerusuhan dan Huru-Hara [Opsional]

- Terorisme & Sabotase [Opsional]

- Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Longsor [Opsional]

- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami [Opsional]

- Tangung Jawab Hukum Pihak Ketiga maks. Rp 50.000.000,- [Opsional]

- Kecelakaan Diri untuk Pengemudi maks. Rp 50.000.000,- [Opsional]

- Kecelakaan Diri untuk Penumpang maks. Rp 50.000.000,- [Opsional]

Resiko Sendiri

- Rp 300.000,- per kejadian untuk jaminan:

  • Kerusakan Sebagian
  • Kehilangan/Kerusakan Total

- 10% dari nilai klaim min. Rp 500.000,- untuk jaminan:

  • Kerusuhan dan Huru-Hara
  • Terorisme & Sabotase
  • Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Longsor
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami

Nasabah asuransi kesehatan bisa mengajukan klaim cashless maupun reimbursement melalui aplikasi eBenefit General yang tersedia di iOS maupun Android. Anda juga melihat status klaim serta informasi mengenai dokumen klaim melalui aplikasi eBenefit General.




BUY




Butuh penjelasan lebih lanjut? Kami siap membantu Anda