- 5% dari nilai klaim min. Rp 5.000.000,- untuk jaminan Kerusuhan dan Huru-Hara
- 15% dari nilai klaim min. Rp 25.000.000,- untuk jaminan Terorisme dan Sabotase
- 10% dari nilai klaim untuk jaminan Angin Topan, Badai, Banjir, Tanah Longsor, dan Kerusakan karena Air
- 2,5% dari Total Nilai Pertanggungan untuk jaminan Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami
- Rp 500,000.-/kejadian untuk jaminan Tertabrak Kendaraan
- 10% dari nilai klaim min. Rp 1.000.000,- untuk jaminan Kecurian dan Kebongkaran