Mungkin Anda bisa merencanakan kapan membeli rumah atau memperkirakan bagaimana membangun rumah idaman. Namun tak seorangpun bisa menduga kapan bencana bisa terjadi hingga menimpa rumah tinggal yang selama ini diandalkan sebagai tempat berlindung dan bernaung.
Dengan MyHome, Anda bisa melindungi rumah tinggal atau apartemen beserta isinya dari berbagai risiko, baik akibat kelalaian manusia maupun yang akibat bencana alam.
- Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami
- Kerusuhan dan Huru-hara
- Terorisme dan Sabotase
- Angin Topan, Badai, Banjir, Tanah Longsor, dan Kerusakan karena Air
- Tertabrak Kendaraan
- Kecurian dan Kebongkaran
- Kecelakaan Diri untuk maksimum 5 orang
- Biaya Pengobatan untuk maksimum 5 orang
- Biaya Rumah Tinggal Sementara (maksimum 4 bulan)
- Biaya Pemadam Kebakaran
- Biaya Pembersihan Puing
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
- 5% dari nilai klaim min. Rp 5.000.000,- untuk jaminan Kerusuhan dan Huru-Hara
- 15% dari nilai klaim min. Rp 25.000.000,- untuk jaminan Terorisme dan Sabotase
- 10% dari nilai klaim untuk jaminan Angin Topan, Badai, Banjir, Tanah Longsor, dan Kerusakan karena Air
- 2,5% dari Total Nilai Pertanggungan untuk jaminan Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami
- Rp 500,000.-/kejadian untuk jaminan Tertabrak Kendaraan
- 10% dari nilai klaim min. Rp 1.000.000,- untuk jaminan Kecurian dan Kebongkaran
Klaim asuransi MyHome :
Pendaftaran Klaim